Tentang kami
Pembangunan Kesehatan di Wilayah Pelabuhan / Bandara adalah merupakan bagian dari pembangunan Kesehatan Nasional. Pada saat ini pelabuhan / bandara tidak hanya berfungsi sebagai pintu masuknya barang jasa dan manusia, akan tetapi dapat menjadi tempat keluar masuknya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta berkedudukan di Provinsi D.I. Yogyakarta, merupakan salah satu UPT Kementerian Kesehatan di Bawah Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang berada di Provinsi D.I. Yogyakarta, selain BBTKL-PP Yogyakarta. Jangkauan wilayah kerja BKK Kelas II Yogyakarta meliputi seluruh Provinsi D.I Yogyakarta. BKK Kelas II Yogyakarta terletak disebelah Timur Kota Yogyakarta dengan posisi titik koordinat 7046’S dan 110025’E dengan ketinggian 206 meter diatas permukaan laut rata-rata (MSL = Mean Sea Level). Kantor Induk BKK Kelas II Yogyakarta berada di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta. Dimana Kantor Induk ini bertanggung jawab terhadap lalu lintas pasien sakit di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta
Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administrative kepada Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit dan Penyehatan (Ditjen P2P). BKK mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam mencegah masuk keluarnya penyakit karantina dan penyakit potensial wabah melalui suatu tindakan tanpa menghambat perjalanan dan perdagangan.
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta mempunyai 2 (dua) wilayah kerja yaitu Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Kulonprogo dan Pelabuhan Laut Baron.Balai Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit karantina dan penyakit menular potensial wabah melalui pesawat udara, pemeliharaan dan peningkatan sanitasi pesawat dan lingkungan bandara serta pelayanan kesehatan terbatas di pelabuhan udara berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Permenkes RI Nomor : 2348/Menkes/Per/XI/2011 tanggal 22 Nopember 2011 Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta diklasifikasikan dalam Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II yang tugas pokok dan fungsinya terdiri atas urusan Tata Usaha, Petugas Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi, Petugas Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Wilayah, Instalasi, Wilayah Kerja dan Kelompok Jabatan Fungsional. Tupoksi Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta adalah melaksanakan pencegahan masuk dan keluarnya penyakit, penyakit potensial wabah, surveilan sepidemiologi, kekarantinaan, pengendalian dampak kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan, pengawasan OMKABA serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali, bioterorisme, unsure biologi, kimia dan pengamanan radiasi di wilayah kerja Bandara, Pelabuhan dan Lintas Batas Darat Negara.
Peraturan Menteri Kesehatan ini merupakan penerapan International Health Regulation (IHR), di seluruh Pelabuhan/Bandara negara-negara Anggota PBB yang meratifikasinya, dengan tujuan untuk mendeteksi dan merespon dalam mencegah masuk dan keluarnya penyakit-penyakit PHEIC dan bioteroris memelalui pelabuhan International.
Kegiatan pengamatan penyakit menular di pelabuhan selain ditujukan terhadap kemungkinan adanya para pelaku perjalanan pengguna jasa pelabuhan yang menderita penyakit yang dapat menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), tersangka penderita penyakit menular lainnya atau para carrier, juga ditekankan melaksanakan pengawasan sanitasi lingkungan dan pengendalian vector baik dilokasi pelabuhan maupun terhadap sarana angkutan umum yang digunakan dari dan ke pelabuhan.