Seputar Tanya Jawab
VAKSINASI YELLOW FEVER
Bagaimana cara mendaftar pelayanan vaksinasi Yellow Fever di BKK Yogyakarta?
Pelayanan vaksinasi internasional Yellow Fever dilayani di BKK Yogyakarta setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00,dan Jumat pukul 08.00-11.30 WIB.
Langkah-langkah mendaftar vaksinasi Yellow Fever:
- Melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
- Pilih tanggal keberangkatan perjalanan luar negeri
- Pilih tanggal pelayanan vaksinasi
- Pilih BKK: Yogyakarta
- Pilih BKK Induk/Wilker:
- Kantor Induk Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto)
- Kantor Wilker Pelabuhan Baron
- Kantor Wilker Kulon Progo
- Pilih jenis vaksinasi: Yellow Fever
- Melengkapi data-data selanjutnya sesuai yang tertera
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Saya sudah mencoba mendaftar vaksin Yellow Fever tapi tidak muncul pilihan Induk/Wilker dan tidak bisa memilih opsi Yellow Fever?
Kendala dalam pemilihan lokasi vaksin/ pemilihan vaksin umumnya dikarenakan pada tanggal/hari yang dipilih sudah penuh untuk kuota per harinya.
Lokasi dan kuota layanan vaksinasi internasional di Balai Karkes Yogyakarta adalah:
No |
Lokasi |
Alamat |
Kuota per hari |
1 |
BKK Yogyakarta Kantor Induk Bandara Internasional Adisutjipto |
Jl. Ringroad Utara no. 8, Maguwoharjo, Depok, Sleman |
100 |
2 |
BKK Yogyakarta Wilker Kulonprogo |
Jl. Wates-Purworejo Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo |
50 |
3 |
BKK Yogyakarta Wilker Pelabuhan Baron |
Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul |
50 |
Apabila kuota di satu lokasi pada hari yang dipilih telah penuh, silakan pilih lokasi lain yang masih tersedia kuota atau pilih hari/tanggal lain yang masih tersedia kuota.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Berapakah biaya pelayanan vaksinasi Yellow Fever di BKK Yogyakarta?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, biaya pelayanan vaksinasi Yellow Fever dan penerbitan buku Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) total sejumlah Rp 345.000, terdiri dari:
- Jasa pemeriksaan dan pelayanan vaksinasi Yellow Fever: Rp 320.000
- Buku International Certificate of Vaccination (ICV): Rp 25.000
Pembayaran PNBP dilakukan setelah customer mendapatkan kode billing dari petugas BKK Yogyakarta dan dilakukan secara non tunai melalui berbagai pilihan:
- Mobile banking: Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI
- EDC: kartu debit BNI
- e-Wallet: Tokopedia, Dana
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Apakah saya bisa langsung datang ke BKK Yogyakarta untuk vaksinasi Yellow Fever?
Customer yang memerlukan vaksinasi Yellow Fever kami harapkan dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran/ registrasi secara online melalui website SINKARKES pada tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
VAKSINASI COVID-19
Apakah bisa vaksinasi COVID-19 (dosis 1, 2, booster) di Balai Karkes Yogyakarta?
BKK Yogyakarta menyiagakan pos vaksinasi COVID-19 khususnya bagi pelaku perjalanan di Poli BKK Yogyakarta Bandara Internasional Adisutjipto/JOG dan di Poli BKK Yogyakarta Bandara Internasional Yogyakarta/YIA. Pelayanan vaksinasi COVID-19 bergantung ketersediaan stok vaksin COVID-19 dan akan diumumkan melalui Instagram BKK Yogyakarta: @balaikarkesjogja
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
VAKSINASI MENINGITIS
Apakah Vaksinasi Meningitis Wajib Bagi Jamaah Umrah?
Mengacu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor 3717 Tahun 2024, vaksinasi Meningitis Meningococcus merupakan suatu kewajiban bagi yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.
Vaksinasi meningitis bertujuan melindungi kesehatan jamaah haji dan umroh, apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
Pelaku perjalanan, jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningococcus sebagai upaya perlindungan kesehatan dapat melakukan vaksinasi Meningitis Meningococcus di UPT Balai Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @bkkjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Bagaimana cara mendaftar pelayanan vaksinasi Meningitis di BKK Yogyakarta?
Pelayanan vaksinasi internasional Meningitis dilayani di BKK Yogyakarta setiap hari Senin-kamis pukul 08.00 - 12.00 dan Jumat, pukul 08.00-11.30 WIB.
Langkah-langkah mendaftar vaksinasi Meningitis:
- Melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
- Pilih tanggal keberangkatan perjalanan luar negeri
- Pilih tanggal pelayanan vaksinasi
- Pilih BKK: Yogyakarta
- Pilih BKK Induk/Wilker:
- Kantor Induk Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto)
- Kantor Wilker Pelabuhan Baron
- Kantor Wilker Kulon Progo
- Pilih jenis vaksinasi: Meningitis Meningokokus
- Melengkapi data-data selanjutnya sesuai yang tertera
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Saya sudah mencoba mendaftar vaksin Meningitis tapi tidak muncul pilihan Induk/Wilker dan tidak bisa memilih opsi Meningitis?
Kendala dalam pemilihan lokasi vaksin/ pemilihan vaksin umumnya dikarenakan pada tanggal/hari yang dipilih sudah penuh untuk kuota per harinya.
Lokasi dan kuota layanan vaksinasi internasional di BKK Yogyakarta adalah:
No |
Lokasi |
Alamat |
Kuota per hari |
1 |
BKK Yogyakarta Kantor Induk Bandara Internasional Adisutjipto |
Jl. Ringroad Utara no. 8, Maguwoharjo, Depok, Sleman |
65 |
2 |
BKK Yogyakarta Wilker Kulonprogo |
Jl. Wates-Purworejo Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo |
25 |
3 |
BKK Yogyakarta Wilker Pelabuhan Baron |
Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul |
10 |
Apabila kuota di satu lokasi pada hari yang dipilih telah penuh, silakan pilih lokasi lain yang masih tersedia kuota atau pilih hari/tanggal lain yang masih tersedia kuota.
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Berapakah biaya pelayanan vaksinasi Meningitis di BKK Yogyakarta?
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, biaya pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan penerbitan buku Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) total sejumlah Rp 305.000, terdiri dari:
- Jasa pemeriksaan dan pelayanan vaksinasi Meningitis: Rp 280.000
- Buku International Certificate of Vaccination (ICV): Rp 25.000
Pembayaran PNBP dilakukan setelah customer mendapatkan kode billing dari petugas Balai Karkes Yogyakarta dan dilakukan secara non tunai melalui berbagai pilihan:
- Mobile banking: Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI
- EDC: kartu debit BNI
- e-Wallet: Tokopedia, Dana
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Apakah saya bisa langsung datang ke BKK Yogyakarta untuk vaksinasi Meningitis?
Customer yang memerlukan vaksinasi Meningitis kami harapkan dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran/ registrasi secara online melalui website SINKARKES pada tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Status halal vaksin meningitis meningococcus
Pelayanan vaksin meningitis meningococcus di Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta saat ini menggunakan Vaksin Polisakarida Meningococcus (Grup A/C/Y/W135) dengan merk dagang MENIVAX ACYW yang telah disetujui BPOM dan telah mendapatkan sertifikat Halal MUI No. ID000410000229240921 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2022 dan berlaku sampai dengan 24 Maret 2026.
Sertifikat Hala MUI vaksin Menivax dapat dilihat pada link berikut ;
https://drive.google.com/file/d/13GauOHuf5qeUuw9bCrKGOxTbSDfGedCV/view?usp=sharing
Dimana dapat melakukan vaksinasi Meningitis Meningococcus?
Vaksinasi Meningitis Meningococcus dapat dilakukan di UPT Balai Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional yang masih berlaku ijinnya antara lain:
Berdasarkan data per 15 Juli 2024
Bantul
- RS Nur Hidayah
- RS PKU Muhammadiyah Bantul
- RS UII Bantul
- RSUD Panembahan Senopati Bantul
Sleman
- BKK Yogyakarta ( Kantor Maguwoharjo)
- RSUP Dr. Sardjito
- RS JIH
- RS Sakina Idaman
- RSUD Sleman
- RS Muhammadiyah Gamping
- RS PDHI
- RS Hermina
- Klinik DK
- Klinik Keluarga Sembada
- Klinik Anugerah Ibu
Kulon Progo :
- BKK Yogyakarta Wilayah Kerja Kulon Progo
- RSUD Wates
- RSU Rizki Amalia Medika Brosot
Kota Yogyakarta :
- PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta
- Klinik Telkomedika
- Klinik CT
Gunung Kidul
- BKK Yogyakarta Wilayah Kerja Gunung Kidul
IZIN ANGKUT JENAZAH / ABU MAYAT / KERANGKA
Bagaimana cara pengiriman jenazah / abu mayat / kerangka melalui alat angkut laut / udara ?
Sesuai Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No : 01.003.2009, maka syarat kelengkapan untuk pengiriman jenazah / abu mayat / kerangka melalui alat angkut laut / udara adalah sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan setempat menyatakan jenazah bukan karena penyakit menular
- Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan formalin dari Rumah Sakit / Certificate of Embalming
- Surat Keterangan Krematorium (Abu Mayat)
- Surat Keterangan Pemetian / pengepakan jenazahSurat Keterangan telah melalui proses verbal dari Pamong Praja / Rekomendasi KepolisianSurat Keterangan Izin Angkut Jenazah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan / Port Health Officer dari daerah atau negara pengirim (yang memberangkatankan) yang ditandatangani oleh dokter pelabuhan
Dokumen Penunjang:
- Passenger listCargo manifest human remain
- Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
Bagaimana syarat-syarat pemetian untuk pengangkutan jenazah?
- Jenazah harus disuntik formalin dengan obat penahan busuk secukupnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter
- Jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang dibuat dari logam (timah, seng dan sebagainya)
- Alasnya (bottom) ditutup dengan suatu bahan yang menyerap (absorbent) seperti serbuk gergaji (sawdust) atau arang halus yang tebalnya ± 5 (lima) cm
- Peti Logam ditutup rapat-rapat (air tight)
- Peti logam ini lalu dimasukkan ke dalam peti kayu yang tebalnya ± 3 (tiga) cm sedemikian rupa sehingga peti tidak dapat bergerak di dalamnya
- Peti kayu di paku dengan skrup dengan jarak sepanjang-panjangnya 20 cmPeti ini harus diperkuat dengan ban-ban logam (secured with metal bands)
- Peti dengan isinya ditempatkan di kapal / pesawat dimana tidak terdapat makanan, minuman dan barang-barang yang setiap hari dipakai dan tidak menghalangi penumpang
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
PERSYARATAN PERJALANAN ( DOMESTIK DAN INTERNASIONAL)
Bagaimana persyaratan perjalanan yang berlaku saat ini ?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masas Transisi Endemi Covid-19 , Seluruh persyaratan dokumen kedatangan dan perjalanan domestik dan internasional di Wilayah Republik Indonesia yang meliputi kewajiban pengunduhan dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT serta menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tidak lagi diperlukan.
Namun pelaku perjalanan tetap dihimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang memiliki risiko penularan, memakai masker bagi yang sedang sakit atau berisiko penularan Covid-19, mencuci tangan/ memakai hand sanitizer, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan bagi yang tidak sehat atau berisiko penularan, serta tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untukmemantau kesehatan pribadi
Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:
Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta
OMKABA DAN MTA
Bagaimana proses pengurusan izin OMKABA impor ?
- Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta,
- Kelengkapan dokumen yang harus disubmit pada formulir online yaitu :
- Health certificate negara asal dan atau COA (Certificate of analysis) negara asal dan atau COA yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi (SNI)
- Packing list (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, berat kotor, dan berat bersih)
- Invoice (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, jumlah barang, dan harga barang)
- PIB (Pemberitahuan Import Barang) yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
- Surat pernyataan penggunaan barang
- Surat kuasa dari importir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perizinan import barang yang dibubuhi materai sesuai ketentuan
- Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan dalam negeri dan telah diolah, bila diperlukan melengkapi :
- Untuk produk makanan melengkapai sertifikat halal dari MUI
- Untuk produk yang bebas zat radioaktif, maka dilengkapi sertifikat bebas radiasi dari BATAN
- Untuk produk sediaan Farmasi , Bahan Kimia, dan Alat Kesehatan harus ada ijin dari Kementerian Kesehatan
- Melampirkan surat pernyataan importir bahwa barang tersebut bukan barang terlarang
- Pemohon mengkonfirmasi pengajuan izin OMKABA ke nomor Whatsapp berikut :
- Mutia ( 0823 3539 0110 )
- Rama ( 0812 6752 8089 )
Bagaimana proses pengurusan izin OMKABA Ekspor ?
- Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta,
- Kelengkapan dokumen yang harus disubmit pada formulir online yaitu :
- COA (Certificate of analysis) yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi .
- Packing list (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, berat kotor, dan berat bersih)
- Invoice (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, jumlah barang, dan harga barang)
- PEB (Pemberitahuan Eksport Barang) yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
- Surat pernyataan penggunaan barang.
- Surat kuasa dari eksportir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perizinan eksport barang yang dibubuhi materai sesuai ketentuan
- Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan dalam negeri dan telah diolah, bila diperlukan melengkapi :
- Phytosanitary certificate, Jika barang berasal dari turunan atau derivate tumbuh-tumbuhan.
- Sertifikat karantina hewan jika barang berasal dari turunan atau derivate hewan
- Sertifikat karantina ikan , jika barang berasal dari turunan atau derivate ikan
- Untuk produk yang akan dicantumkan kode halalnya, maka dilengkapi sertifikat halal dari MUI
- Untuk produk yang bebas zat radioaktif, amak dilengkapi sertifikat bebas radiasi dari BATAN
- Barang yang dieksport bukan barang larangan
- Pemohon mengkonfirmasi pengajuan izin OMKABA ke nomor Whatsapp berikut: Mutia ( 0823 3539 0110 ) atau Rama ( 0812 6752 8089 )
Apa itu SMTA ? Apa saja yang termasuk dalam SMTA ?
MTA adalah kontrak antara institusi untuk transfer specimen / material untuk kepentingan penelitian. Specimen/material yang termasuk dalam MTA antara lain garis sel, plasmid, nukleotida, protein, hewan transgenik, varietas tanaman, bakteri, obat-obatan, dan bahan kimia lainnya.
Bagaimana proses pengurusan izin SMTA (Specimen Material Transfer Agreement)
- Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta , pilih menu Surat Keterangan SMTA domestic/Import
- Kelengkapan Dokumen Persyaratan Surat Keterangan SMTA :
- Untuk SMTA domestic
- Surat Kuasa/Surat Tugas Instansi yang menyatakan penggunaan SMTA
- Surat keterangan jenis SMTA beserta hasil pengujian laboratorium terkait kandungan SMTA
- Surat keterangan dari Rumah Sakit
- Identitas diri pemohon (KTP/Paspor/SIM)
- Airway bill/packing list
- Tiket penerbangan
- Untuk SMTA import
- Surat Keterangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang Persetujuan Pengalihan Material
- Formulir Pemberitahuan Pemasukan Obat dan Makanan melalui Jasa Pengangkutan untuk Pribadi dari Badan POM (jika diperlukan)
- Surat Kuasa/Surat Tugas Instansi yang menyatakan penggunaan SMTA
- Surat keterangan jenis SMTA beserta hasil pengujian laboratorium terkait kandungan SMTA
- Surat keterangan dari Rumah Sakit
- Identitas diri pemohon (KTP/Paspor/SIM)
- Airway bill/packing list
- Commercial Invoice
- Tiket penerbangan
SURAT IJIN LAIK TERBANG
Berapa batas usia kandungan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ?
Berdasarkan Peraturan IATA tahun 2020, ketentuan batas usia kandungan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah sebagai berikut :
Kondisi Kandungan |
Batas usia kandungan |
Kehamilan single, tanpa komplikasi |
36 minggu |
Kehamilan multipel, tanpa komplikasi |
32 minggu |
Kandungan dengan komplikasi |
Tergantung pertimbangan dokter |
Bagaimana jika penumpang sakit, dan akan melakukan perjalanan ?
Penumpang dapat mengunjungi pos kesehatan/poliklinik BKK di Bandara dan melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan petugas medis BKK. Jika kondisi kesehatan penumpang dinyatakan layak untuk terbang, maka akan diberikan surat laik terbang sebagai prasyarat penumpang untuk melakukan penerbangan.
STIKERISASI SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI TPP
Bagaimana Persyaratan stikerisasi sertifikat laik higiene sanitasi TPP ?
Pemilik TPP mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKK disertai lampiran sebagai berikut :
- Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku;
- Fotokopi nomor izin usaha/berusaha;
- Denah bangunan dapur;
- Surat penunjukan penanggung jawab TPP;
- Fotocopy ijazah/sertifikat tenaga sanitasi yang memiliki pengetahuan Hygiene Sanitasi Makanan;
- Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan;
- Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha;
Bagaimana prosedur stikerisasi sertifikat laik higiene sanitasi TPP ?
- Pemilik TPP mengajukan permohonan kepada Kepala BKK Kelas II Yogyakarta
- Pemilik TPP mengunggah dokumen pengajuan yang diperlukan pada tautan https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta
- Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
- Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi TPP menggunakan formulir pemerikasan sesuai jenis TPP
- Petugas melakukan penilaian terhadap nilai hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara
- Petugas menganalisis hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
- Pemberian stikerisasi sertifikat laik hygiene sanitasi TPP berdasarkan analisis pemeriksaan
Berapa tarif stikerisasi sertifikat laik higiene sanitasi TPP ?
Tarif : Rp,0
PRADIGTA
Siapa saja yang dapat melaporkan?
Pemilik atau pengelola tempat makan, pengunjung tempat makan yang terdapat di dalam Bandara YIA
Apakah saya harus membayar untuk melaporkan hal ini?
Tidak, pelayanan portal PRADIGTA tidak dipungut biaya
Berapa lama laporan saya ditangani?
Kami akan merespon maksimal 1 x 24 jam
Apakah melayani di hari libur?
Ya, portal PRADIGTA dibuka 24 jam
Apa yang dapat saya laporkan?
Yang dapat dilaporkan melalui portal PRADIGTA adalah serangga dan binatang pembawa penyakit, seperti: lalat, kecoa, nyamuk, jentik nyamuk dan tikus
Apakah semut, cicak, tokek, kucing dan anjing termasuk hewan yang dapat dilaporkan melalui portal PRADIGTA?
Tidak, semut, cicak, tokek, kucing dan anjing tidak termasuk kedalam golongan serangga pembawa penyakit
Apa saja layanan yang saya dapatkan?
Layanan yang didapatkan melalui portal PRADIGTA adalah pengendalian lalat, kecoa, nyamuk, jentik nyamuk dan tikus di dalam Bandara YIA
Apakah pengaduan saya akan direspon?
Semua pengaduan yang masuk melalui portal PRADIGTA akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas
Bagaimana saya mendapat jawaban atas laporan yang saya kirimkan?
Semua laporan yang masuk akan kami jawab melalui Email dan atau WA yang telah anda cantumkan dalam portal PRADIGTA