FAQ

Seputar Tanya Jawab

Temukan jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan terkait layanan BKK Yogyakarta.

Kategori
11
Pertanyaan
62

All Indonesia

26 FAQ

All Indonesia adalah aplikasi resmi Pemerintah Republik Indonesia yang mengintegrasikan layanan deklarasi keimigrasian, kesehatan, karantina, dan kepabeanan (bea cukai) dalam satu platform digital secara elektronik yang dapat di unduh melalui Playstore dan App Store serta website resmi.

All Indonesia diluncurkan untuk mendukung transformasi digital pelayanan publik, khususnya untuk mendukung proses deklarasi kedatangan dan keberangkatan penumpang luar negeri yang lebih cepat, aman, dan efisien.

Aplikasi ini adalah bagian dari transformasi digital pelayanan publik, untuk menciptakan layanan imigrasi yang lebih cepat, cerdas, aman, dan manusiawi, serta menjawab kebutuhan masyarakat modern.

  1. Fokus pada layanan CIQ (Custom, Immigration, and Quarantine);
  2. Terintegrasi langsung dengan sistem keimigrasian di bandara;
  3. Menyediakan riwayat transaksi digital Anda secara lengkap
  1. Tidak menulis formulir manual.
  2. Antarmuka yang mudah digunakan (user-friendly).
  3. Mendukung penggunaan bahasa asing (3 bahasa).
  4. Bisa digunakan berulang dengan data tersimpan otomatis.
  5. Terintegrasi dengan sistem bandara.

  1. Pengisian deklarasi melalui aplikasi All Indonesia secara digital.
  2. Mengisi deklarasi secara digital sebelum kedatangan dapat mempercepat proses di bandara.
  3. Verifikasi instan dan akurat.
  4. Pembaruan status deklarasi dapat dipantau secara langsung melalui aplikasi.
  5. Dukungan multi-bahasa: Indonesia, Inggris, dan Mandarin

Ya. Aplikasi All Indonesia gratis untuk diunduh dan digunakan. Proses pengisian deklarasinya juga tidak dipungut biaya.

Ya. Aplikasi ini menggunakan sistem keamanan berlapis dan enkripsi tingkat tinggi, sehingga data pribadi Anda aman dan terlindungi.

All Indonesia tersedia dalam bentuk Mobile App dan Web Based.

Aplikasi ini dapat digunakan oleh seluruh penumpang luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia. Deklarasi All Indonesia dapat diisi secara perorangan maupun kolektif (keluarga/rombongan).

Deklarasi All Indonesia dapat diisi mulai dari H-3 (tiga hari sebelum kedatangan) hingga hari kedatangan (H) di Indonesia. Namun, untuk memastikan data dapat terproses dengan baik sebelum pemeriksaan di bandara, disarankan untuk mengisi sebelum boarding pesawat.

Cukup. Penumpang hanya perlu menyelesaikan pengisian All Indonesia sebelum boarding. Namun, sangat disarankan agar penumpang dapat menunjukkan bukti pengisian (QR code) kepada petugas saat check-in agar tidak mengalami kendala saat tiba di Indonesia.

Data akan terhubung secara real-time ke sistem imigrasi, karantina, kesehatan, dan bea cukai setelah penumpang menyelesaikan pengisian. Namun, demi kelancaran proses pemeriksaan, disarankan agar penumpang sudah mengisi sebelum proses boarding dimulai.

Penumpang yang belum mengisi deklarasi All Indonesia tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, mereka wajib mengisi saat kedatangan, yang dapat menyebabkan penundaan dalam proses pemeriksaan CIQ karena data perlu dikirim dan diverifikasi terlebih dahulu.

Jika Anda melakukan transit atau penerbangan lanjutan (connecting flight), mohon untuk mengisi deklarasi All Indonesia di destinasi akhir Anda di Indonesia, bukan di bandara transit.

  1. Informasi paspor
  2. Informasi penerbangan
  3. Tujuan kunjungan
  4. Alamat selama berada di Indonesia
  5. Informasi terkait barang bawaan (Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta produk turunannya)

Tidak perlu. Dengan mengisi secara digital melalui aplikasi All Indonesia, Anda tidak perlu lagi mengisi formulir fisik di bandara.

Deklarasi dapat diisi pada saat kedatangan di bandara dengan memindai QR code dan menggunakan wifi yang tersedia.

Tidak wajib. Kru asing (crew WNA) dapat memilih opsi “No Visa” saat mengisi kolom visa pada aplikasi All Indonesia. Proses lebih lanjut akan ditangani secara manual oleh petugas imigrasi saat kedatangan.

Tidak bisa. Untuk pengisian deklarasi secara berkelompok (group submission), setiap anggota perjalanan wajib mengisi data paspor masing-masing. Pemindaian paspor harus menggunakan paspor milik individu yang bersangkutan, bukan paspor lead traveler.

Tidak perlu. Untuk deklarasi yang diisi secara berkelompok, cukup menunjukkan QR code milik pelaku perjalanan utama (lead traveler) kepada petugas saat pemeriksaan.

Jika Anda mengisi deklarasi secara berkelompok (lebih dari satu orang), disarankan untuk tetap bersama rombongan Anda hingga seluruh proses pemeriksaan CIQ (Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai) selesai.

Jika mengalami kendala, Anda dapat:

  • Meminta bantuan petugas bandara.
  • Kontak langsung ke petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)

Layanan live chat dan bantuan terkait deklarasi dapat diakses melalui kanal berikut:

Mulai 1 September 2025, All Indonesia diwajibkan di tiga bandara internasional utama, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai dan Juanda serta 6 Pelabuhan penumpang internasional di Batam, yaitu Batam Centre, Nongsa, Marina, Sekupang, Citra Tri Tunas (Harbour Bay) dan Bengkong. Aplikasi ini juga diujicobakan di semua bandara, pelabuhan dan pos perbatasan di tanggal tersebut. Dan akan diwajibkan di seluruh bandara, pelabuhan dan pos perbatasan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Petunjuk penggunaan aplikasi All Indonesia versi website dan mobile: 

  • Panduan Penggunaan Versi Web
  • Panduan Penggunaan Versi Mobile

IZIN ANGKUT JENAZAH / ABU MAYAT / KERANGKA

2 FAQ

Sesuai Standar Operasional Prosedur Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No : 01.003.2009, maka syarat kelengkapan untuk pengiriman jenazah / abu mayat / kerangka melalui alat angkut laut / udara adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Dinas Kesehatan setempat menyatakan jenazah bukan karena penyakit menular
  • Surat Keterangan Pengawetan Jenazah dengan formalin dari Rumah Sakit / Certificate of Embalming
  • Surat Keterangan Krematorium (Abu Mayat)
  • Surat Keterangan Pemetian / pengepakan jenazahSurat Keterangan telah melalui proses verbal dari Pamong Praja / Rekomendasi KepolisianSurat Keterangan Izin Angkut Jenazah dari Kantor Kesehatan Pelabuhan  / Port Health Officer dari daerah atau negara pengirim (yang memberangkatankan) yang ditandatangani oleh dokter pelabuhan

Dokumen Penunjang:

  1. Passenger listCargo manifest human remain
  2. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

 

 

 

  1. Jenazah harus disuntik formalin dengan obat penahan busuk secukupnya yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Dokter
  2. Jenazah harus dimasukkan ke dalam peti yang dibuat  dari logam (timah, seng dan sebagainya)
  3. Alasnya (bottom) ditutup dengan suatu  bahan yang menyerap (absorbent) seperti serbuk gergaji (sawdust) atau arang halus yang tebalnya ± 5 (lima) cm
  4. Peti Logam ditutup rapat-rapat (air tight)
  5. Peti logam ini lalu dimasukkan ke dalam peti kayu yang tebalnya ± 3 (tiga) cm sedemikian rupa sehingga peti tidak dapat bergerak di dalamnya
  6. Peti kayu di paku dengan skrup dengan jarak sepanjang-panjangnya 20 cmPeti ini harus diperkuat dengan ban-ban logam (secured with metal bands)
  7. Peti dengan isinya ditempatkan di kapal / pesawat dimana tidak terdapat makanan, minuman dan barang-barang yang setiap hari dipakai dan tidak menghalangi penumpang

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

 

OMKABA DAN MTA

4 FAQ
  1.   Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta,
  2.   Kelengkapan dokumen yang harus disubmit pada formulir online yaitu :
  3.   Health certificate negara asal  dan atau COA (Certificate of analysis) negara asal dan atau COA yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi (SNI)
  4.   Packing list (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, berat kotor, dan berat bersih)
  5.     Invoice (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, jumlah barang, dan harga barang)
  6.   PIB (Pemberitahuan Import Barang) yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  7.   Surat pernyataan penggunaan barang
  8.     Surat kuasa dari importir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perizinan import barang yang dibubuhi materai sesuai ketentuan
  9.   Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan dalam negeri dan telah diolah, bila diperlukan melengkapi :
  •         Untuk produk makanan melengkapai sertifikat halal dari MUI
  •         Untuk produk yang bebas zat radioaktif, maka dilengkapi sertifikat bebas radiasi dari BATAN
  •         Untuk produk sediaan Farmasi , Bahan Kimia, dan Alat Kesehatan harus ada ijin dari Kementerian Kesehatan
  •         Melampirkan surat pernyataan importir bahwa barang tersebut bukan barang terlarang
  1.   Pemohon mengkonfirmasi pengajuan izin OMKABA ke nomor Whatsapp berikut :
  •     Mutia ( 0823 3539 0110 )
  •     Rama ( 0812 6752 8089 )
  1.   Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta,
  2.   Kelengkapan dokumen yang harus disubmit pada formulir online yaitu :
  3.   COA (Certificate of analysis) yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi .
  4.   Packing list (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, berat kotor, dan berat bersih)
  5.     Invoice (surat keterangan barang yang berisi jenis barang, jumlah barang, dan harga barang)
  6.   PEB (Pemberitahuan Eksport  Barang) yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
  7.   Surat pernyataan penggunaan barang.
  8.     Surat kuasa dari eksportir kepada agent yang ditunjuk untuk mengurus perizinan eksport  barang yang dibubuhi materai sesuai ketentuan
  9.   Nomor registrasi dari Kementerian Kesehatan atau Badan POM jika produk tersebut telah dipasarkan dalam negeri dan telah diolah, bila diperlukan melengkapi :
  •         Phytosanitary certificate, Jika barang berasal dari turunan atau derivate tumbuh-tumbuhan.
  •         Sertifikat karantina hewan jika barang berasal dari turunan atau derivate hewan
  •         Sertifikat karantina ikan , jika barang berasal dari turunan atau derivate ikan
  •         Untuk produk yang akan dicantumkan kode halalnya, maka dilengkapi sertifikat halal dari MUI
  •         Untuk produk yang bebas zat radioaktif, amak dilengkapi sertifikat bebas radiasi dari BATAN
  •         Barang yang dieksport bukan barang larangan
  1.   Pemohon mengkonfirmasi pengajuan izin OMKABA ke nomor Whatsapp berikut: Mutia ( 0823 3539 0110 ) atau Rama ( 0812 6752 8089 )

MTA adalah kontrak antara institusi untuk transfer specimen / material untuk kepentingan penelitian. Specimen/material yang termasuk dalam  MTA antara lain garis sel, plasmid, nukleotida, protein, hewan transgenik, varietas tanaman, bakteri, obat-obatan, dan bahan kimia lainnya.

  1.   Pemohon mengajukan permohonan sertifkat kesehatan (health certificate) yang ditujukan kepada kepala Balai Karkes dengan mengisi formulir online di laman https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta , pilih menu Surat Keterangan SMTA domestic/Import
  2.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan Surat Keterangan SMTA :
  3.  Untuk SMTA domestic
  •         Surat Kuasa/Surat Tugas Instansi yang menyatakan penggunaan SMTA
  •         Surat keterangan jenis SMTA beserta hasil pengujian laboratorium terkait kandungan SMTA
  •         Surat keterangan dari Rumah Sakit
  •         Identitas diri pemohon (KTP/Paspor/SIM)
  •         Airway bill/packing list
  •         Tiket penerbangan
  1.   Untuk SMTA import
  •         Surat Keterangan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan tentang Persetujuan Pengalihan Material
  •         Formulir Pemberitahuan Pemasukan Obat dan Makanan melalui Jasa Pengangkutan untuk Pribadi dari Badan POM (jika diperlukan)
  •         Surat Kuasa/Surat Tugas Instansi yang menyatakan penggunaan SMTA
  •         Surat keterangan jenis SMTA beserta hasil pengujian laboratorium terkait kandungan SMTA
  •         Surat keterangan dari Rumah Sakit
  •         Identitas diri pemohon (KTP/Paspor/SIM)
  •         Airway bill/packing list
  •         Commercial Invoice
  •         Tiket penerbangan

PERSYARATAN PERJALANAN ( DOMESTIK DAN INTERNASIONAL)

1 FAQ

Jawab:

Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19  Nomor 1 tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masas Transisi  Endemi Covid-19 , Seluruh persyaratan dokumen kedatangan dan perjalanan domestik dan internasional di Wilayah Republik Indonesia yang meliputi kewajiban pengunduhan dan penggunaan aplikasi SATUSEHAT serta menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 tidak lagi diperlukan.

Namun pelaku perjalanan tetap dihimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19 bagi yang memiliki risiko penularan, memakai masker bagi yang sedang sakit atau berisiko penularan Covid-19, mencuci tangan/ memakai hand sanitizer, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan bagi yang tidak sehat atau berisiko penularan, serta tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untukmemantau kesehatan pribadi 

 

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

PRADIGTA

9 FAQ

Pemilik atau pengelola tempat makan, pengunjung tempat makan yang terdapat di dalam Bandara YIA

Tidak, pelayanan portal PRADIGTA tidak dipungut biaya

Kami akan merespon maksimal 1 x 24 jam

Ya, portal PRADIGTA dibuka 24 jam

Yang dapat dilaporkan melalui portal PRADIGTA adalah serangga dan binatang pembawa penyakit, seperti: lalat, kecoa, nyamuk, jentik nyamuk dan tikus

Tidak, semut, cicak, tokek, kucing dan anjing tidak termasuk kedalam golongan serangga pembawa penyakit

Layanan yang didapatkan melalui portal PRADIGTA adalah pengendalian lalat, kecoa, nyamuk, jentik nyamuk dan tikus di dalam Bandara YIA

Semua pengaduan yang masuk melalui portal PRADIGTA akan diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas

Semua laporan yang masuk akan kami jawab melalui Email dan atau WA yang telah anda cantumkan dalam portal PRADIGTA

STIKERISASI SERTIFIKAT LAIK HYGIENE SANITASI TPP

3 FAQ

Pemilik TPP mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKK disertai lampiran sebagai berikut : 

  1. Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku; 
  2. Fotokopi nomor izin usaha/berusaha; 
  3. Denah bangunan dapur; 
  4. Surat penunjukan penanggung jawab TPP; 
  5. Fotocopy ijazah/sertifikat tenaga sanitasi yang memiliki pengetahuan Hygiene Sanitasi Makanan;
  6. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi penjamah makanan minimal 1 (satu) orang penjamah makanan; 
  7. Fotocopy sertifikat Kursus Hygiene Sanitasi Makanan bagi pengusaha;
  1. Pemilik TPP mengajukan permohonan kepada Kepala BKK Kelas II Yogyakarta 
  2. Pemilik TPP mengunggah dokumen pengajuan yang diperlukan pada tautan https://link.kemkes.go.id/BalaiKarkesYogyakarta
  3. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen 
  4. Petugas melakukan pemeriksaan sanitasi TPP menggunakan formulir pemerikasan sesuai jenis TPP 
  5. Petugas melakukan penilaian terhadap nilai hasil pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara 
  6. Petugas menganalisis hasil pemeriksaan yang telah dilakukan 
  7. Pemberian stikerisasi sertifikat laik hygiene sanitasi TPP berdasarkan analisis pemeriksaan 

Tarif : Rp,0

SURAT IJIN LAIK TERBANG

2 FAQ

Berdasarkan Peraturan IATA tahun 2020, ketentuan batas usia kandungan yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan adalah sebagai berikut :

Kondisi Kandungan

Batas usia kandungan

Kehamilan  single, tanpa komplikasi

36 minggu

Kehamilan multipel, tanpa komplikasi

32 minggu

Kandungan dengan komplikasi

Tergantung pertimbangan dokter

 

Penumpang dapat mengunjungi pos kesehatan/poliklinik BKK di Bandara dan melakukan konsultasi dan pemeriksaan dengan petugas medis BKK. Jika kondisi kesehatan penumpang dinyatakan layak untuk terbang, maka akan diberikan surat laik terbang sebagai prasyarat penumpang untuk melakukan penerbangan.

VAKSIN POLIO

2 FAQ

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan jamaah Haji dan Umrah asal Indonesia 1446 H (2025) untuk melakukan Vaksinasi Meningitis Meningococcuss dan Polio

Vaksinasi Polio bisa didapatkan pada Rumah Sakit dan Klinik pelaksana Vaksinasi Internasional yang telah mendapatkan izin dari Balai Kekarantinaan Kesehatan Yogyakarta. Silahkan kunjungi website kami pada https://parikesit.bkkyogyakarta.com untuk mengetahui informasi Rumah Sakit dan Klinik pelaksana Vaksinasi Internasional di Wilayah D.I Yogyakarta

VAKSINASI COVID-19

1 FAQ

BKK Yogyakarta menyiagakan pos vaksinasi COVID-19 khususnya bagi pelaku perjalanan di Poli BKK Yogyakarta Bandara Internasional Adisutjipto/JOG dan di Poli BKK Yogyakarta Bandara Internasional Yogyakarta/YIA. Pelayanan vaksinasi COVID-19 bergantung ketersediaan stok vaksin COVID-19 dan akan diumumkan melalui Instagram BKK Yogyakarta: @balaikarkesjogja

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

VAKSINASI MENINGITIS

8 FAQ

Pelayanan vaksinasi internasional Meningitis dilayani di BKK Yogyakarta setiap hari Senin-kamis pukul 08.00 - 12.00 dan Jumat, pukul 08.00-11.30 WIB.

Langkah-langkah mendaftar vaksinasi Meningitis:

  1. Melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
  2. Pilih tanggal keberangkatan perjalanan luar negeri
  3. Pilih tanggal pelayanan vaksinasi
  4. Pilih BKK: Yogyakarta
  5. Pilih BKK Induk/Wilker:
    1. Kantor Induk Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto)
    2. Kantor Wilker Pelabuhan Baron
    3. Kantor Wilker Kulon Progo
  6. Pilih jenis vaksinasi: Meningitis Meningokokus
  7. Melengkapi data-data selanjutnya sesuai yang tertera

 Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Kendala dalam pemilihan lokasi vaksin/ pemilihan vaksin umumnya dikarenakan pada tanggal/hari yang dipilih sudah penuh untuk kuota per harinya.

 Lokasi dan kuota layanan vaksinasi internasional di BKK Yogyakarta adalah:

No

Lokasi

Alamat

Kuota per hari

1

BKK Yogyakarta Wilker Adisutjipto

Jl. Ringroad Utara no. 8, Maguwoharjo, Depok, Sleman

30

2

BKK Yogyakarta Kantor Induk Kulonprogo

Jl. Wates-Purworejo Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo

10

3

BKK Yogyakarta Wilker Pelabuhan Baron

Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

10

Apabila kuota di satu lokasi pada hari yang dipilih telah penuh, silakan pilih lokasi lain yang masih tersedia kuota atau pilih hari/tanggal lain yang masih tersedia kuota.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, biaya pelayanan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan penerbitan buku Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) total sejumlah Rp 305.000, terdiri dari:

  • Jasa pemeriksaan dan pelayanan vaksinasi Meningitis: Rp 280.000
  • Buku International Certificate of Vaccination (ICV): Rp 25.000

Pembayaran PNBP dilakukan setelah customer mendapatkan kode billing dari petugas Balai Karkes Yogyakarta dan dilakukan secara non tunai melalui berbagai pilihan:

  • Mobile banking: Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI
  • EDC: kartu debit BNI
  • e-Wallet: Tokopedia, Dana

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Customer yang memerlukan vaksinasi Meningitis kami harapkan dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran/ registrasi secara online melalui website SINKARKES pada tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Mengacu Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor 3717 Tahun 2024, vaksinasi Meningitis Meningococcus merupakan suatu kewajiban bagi yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Vaksinasi meningitis bertujuan melindungi kesehatan jamaah haji dan umroh, apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Pelaku perjalanan, jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningococcus sebagai upaya perlindungan kesehatan dapat melakukan vaksinasi Meningitis Meningococcus di UPT Balai Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @bkkjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Pelayanan vaksin meningitis  meningococcus di Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta saat ini menggunakan Vaksin Polisakarida Meningococcus (Grup A/C/Y/W135) dengan merk dagang MENIVAX ACYW yang telah disetujui BPOM dan telah mendapatkan sertifikat Halal MUI No. ID000410000229240921 yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2022 dan berlaku  sampai dengan 24 Maret 2026. 

Sertifikat Hala MUI vaksin Menivax dapat dilihat pada link berikut ;

https://drive.google.com/file/d/13GauOHuf5qeUuw9bCrKGOxTbSDfGedCV/view?usp=sharing

Vaksinasi Meningitis Meningococcus dapat dilakukan di UPT Balai Kekarantinaan Kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional yang masih berlaku ijinnya. Silahkan membuka halaman https://parikesit.bkkyogyakarta.com untuk mengetahui lokasi dan ketersediaan layana vaksinasi internasional.

Vaksinasi Meningitis Meningococcus masih diwajibkan bagi pelaku perjalanan Umroh. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah. Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa Vaksinasi Meningitis Meningococcus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah

VAKSINASI YELLOW FEVER

4 FAQ

Pelayanan vaksinasi internasional Yellow Fever dilayani di BKK Yogyakarta setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00-12.00,dan Jumat  pukul 08.00-11.30 WIB.

Langkah-langkah mendaftar vaksinasi Yellow Fever:

  1. Melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add
  2. Pilih tanggal keberangkatan perjalanan luar negeri
  3. Pilih tanggal pelayanan vaksinasi
  4. Pilih BKK: Yogyakarta
  5. Pilih BKK Induk/Wilker:
    1. Kantor Induk Yogyakarta (Bandara Internasional Adisutjipto)
    2. Kantor Wilker Pelabuhan Baron
    3. Kantor Wilker Kulon Progo
  6. Pilih jenis vaksinasi: Yellow Fever
  7. Melengkapi data-data selanjutnya sesuai yang tertera

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Kendala dalam pemilihan lokasi vaksin/ pemilihan vaksin umumnya dikarenakan pada tanggal/hari yang dipilih sudah penuh untuk kuota per harinya.

Lokasi dan kuota layanan vaksinasi internasional di Balai Karkes Yogyakarta adalah:

No

Lokasi

Alamat

Kuota per hari

1

BKK Yogyakarta Kantor Induk Bandara Internasional Adisutjipto

Jl. Ringroad Utara no. 8, Maguwoharjo, Depok, Sleman

100

2

BKK Yogyakarta Wilker Kulonprogo

Jl. Wates-Purworejo Siluwok Lor, Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo

50

3

BKK Yogyakarta Wilker Pelabuhan Baron

Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

50

Apabila kuota di satu lokasi pada hari yang dipilih telah penuh, silakan pilih lokasi lain yang masih tersedia kuota atau pilih hari/tanggal lain yang masih tersedia kuota.

Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, biaya pelayanan vaksinasi Yellow Fever dan penerbitan buku Sertifikat Vaksinasi Internasional (ICV) total sejumlah Rp 345.000, terdiri dari:

  • Jasa pemeriksaan dan pelayanan vaksinasi Yellow Fever: Rp 320.000
  • Buku International Certificate of Vaccination (ICV): Rp 25.000

Pembayaran PNBP dilakukan setelah customer mendapatkan kode billing dari petugas BKK Yogyakarta dan dilakukan secara non tunai melalui berbagai pilihan:

  • Mobile banking: Bank Mandiri, BNI, BRI, BSI
  • EDC: kartu debit BNI
  • e-Wallet: Tokopedia, Dana

 Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta

Customer yang memerlukan vaksinasi Yellow Fever kami harapkan dapat terlebih dahulu melakukan pendaftaran/ registrasi secara online melalui website SINKARKES pada tautan: https://sinkarkes.kemkes.go.id/vaksinasi_int/vaksinasi_int_public/add

 Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, kami persilakan menghubungi HaloBKKJogja melalui:

Telepon: 0274-484259 | WhatsApp: 081227444029 | Instagram: @balaikarkesjogja | Email: bkkyogyakarta@kemkes.go.id | Facebook: Balai Karkes Yogyakarta