Sejarah dan Gambaran Umum
Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas II Yogyakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan RI yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. BKK Kelas II Yogyakarta berawal dari pemekaran BKK Kelas II Semarang. Pada tanggal 7 Mei 2012 Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (PP dan PL), Kemenkes, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE meresmikan BKK Kelas II Yogyakarta sebagai BKK ke 49 di Indonesia. Terbentuknya BKK Kelas II Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 2348/Menkes/Per/IX/2011 tentang Perubahan atas Permenkes Nomor 356/Menkes/Per/IV/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan.
BKK Kelas II Yogyakarta berlokasi di Jalan Ringroad Utara No. 8 Nanggulan Maguwoharjo, Depok, Sleman DIY didirikan pada tanah milik negara dengan luas 492 m2 dan luas bangunan awal 100 m2. Saat ini BKK Yogyakarta telah selesai melakukan rehab total dengan luas bangunan menjadi 912 m2 dengan kondisi awal bahwa semua kegiatan baik pelayanan maupun operasional kantor ditampung dengan bangunan satu lantai saja saat ini telah menjadi bangunan empat lantai. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dalam pelayanan vaksinasi pada masyarakat pengguna serta kelancaran kegiatan operasional kantor. Dan gedung baru BKK Yogyakarta telah diresmikan pada tanggal 2 Mei 2017 oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr.H.Mohamad Subuh, MPPM.
Saat ini pelayanan vaksinasi meningitis menjadi penyumbang sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar dari seluruh jenis PNBP yang ada di BKK Yogyakarta. BKK Yogyakarta menerbitkan Sertifikat Vaksinasi Internasional setiap pemberian vaksin atau yang lebih dikenal dengan buku ICV (International Certificate Of Vaccination). Hal ini sesuai dengan pasal 8 (2) Permenkes No 13 Tahun 2016 bahwa Sertifikat Vaksinasi Internasional dikeluarkan oleh BKK atau RS yang ditunjuk menteri. Yang dimaksud dengan Sertifikat Vaksinasi Internasional adalah bukti keterangan bahwa seseorang telah mendapatkan vaksinasi dan/atau profilaksis yang diperlukan untuk perjalanan internasional tertentu.
Pada Pasal 2 (1) Permenkes No 13 Tahun 2016 bahwa vaksinasi dilakukan setiap orang yang melakukan perjalanan internasional dari dan ke negara terjangkit dan/atau endemis penyakit menular tertentu dan/atau atas permintaan negara tujuan wajib diberikan vaksinasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan sesuai peraturan tersebut untuk kebutuhan pelayanan vaksinasi meningitis hanya dapat dilakukan di BKK yang telah berdiri di seluruh Indonesia dan di RS yang ditunjuk oleh Menteri. Adapun penunjukan Rumah Sakit pelaksana kegiatan vaksinasi meningitis untuk jemaah umrah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 026/Menkes/SK/II/2014 ada enam RS di Indonesia yaitu RS Adam Malik Medan, RSUP Fatmawati Jakarta, RSUP Persahabatan Jakarta, RSP Otak Nasional Jakarta, RSUP dr Wahidin Sudirohusodo Makassar dan RSUD Ulin Banjarmasin.
Selain pelayanan vaksinasi meningitis dan yellow fever sebagai penyumbang PNBP, juga terdapat pelayanan penerbitan dokumen karantina kesehatan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta seperti izin angkut jenazah, izin angkut orang sakit dan bayi, surat keterangan laik terbang ibu hamil, surat keterangan sehat, izin angkut obat, makanan, kosmetika, alat kesehatan serta bahan adiktif (OMKABA). BKK Kelas II Yogyakarta memiliki dua tempat wilayah kerja yaitu Pelabuhan Laut Baron dan Pelabuhan Laut Kulon Progo. Untuk kegiatan pelayanan vaksinasi di wilayah kerja juga didukung oleh SDM dokter dan perawat, hal ini bertujuan untuk menjangkau pelayanan vaksinasi meningitis di wilayah tersebut.