Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
Berita

Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)

BKK Yogyakarta 18 Feb 2026 284

Selasa, 10 Februari 2026 - BKK Yogyakarta hadir sebagai saksi dalam kegiatan Pemusnahan MP HPHK, HPIK dan OPTK di Kantor Satuan Pelayanan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo. Sebanyak 31 tangkapan dengan berat 46 kilogram dan Quarantine Bin seberat 105 kilogram dimusnahkan, dengan total 151 kilogram media pembawa. Barang-barang tersebut meliputi buah segar, benih tanaman, umbi-umbian, beras, serta 25 batang bibit tanaman. Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari penumpang maskapai AirAsia, Scoot Airlines, dan Malaysia Airlines, yang tiba antara 18 Desember 2025 hingga 9 Februari 2026.

Bagikan: Facebook Twitter